Jumat, 03 April 2020

AKUNTANSI PERBANKA DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH



MACAM – MACAM RAHN (GADAI)

1. Pengertian

    Ar Rahn adalah menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas harta yang diterimanya.
Biaya penitipan tersebut  digunakan sebagai sewa tempat penitipan dan asuransi barang yang digadaikan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan akad rahn ini mempergunakan gabungan akad Qard dan Ijarah.
Jaminan pelaksanaan kewajiban nasabah berdasarkan suatu akad pembiayaan tertentu, dimana nasabah menyerahkan jaminan berupa barang bergerak (seperti saham/ deposito) maka dalam istilah perbnakan syariah menggunakan pengikatan jaminan beruoa gadai saham atau gadai deposito berdasarkan hukum positif.

2. karakteristik dari Rahn
a.      
  1.  Jelas sifat, ukuran dan nilainya. Penentuan nilai berdasarkan harga pasar
  2. Dapat dikuasai, tetapi tidak boleh dimanfaatkan oleh bank, kecuali seizing yang punya barang tersebut.
  3.  Milik sendiri
c
       Apabila nasabah Wanprestasi, barang yang digadaikan dapat dijua atas perintah hakim dan dengan seizin bank, apabila harga jual melebihi rahn maka selebihnya dikembalikan pada nasabah dan apabila kurang harus menambah.
Menurut bank Indonesia, Rahn adalah akad penyerahan barang/harta (marhum) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh utang.

3. Prinsip Pokok dari Rahn
a.       Kepemilikan atasa barang yang digadaikan tidak berakih selama masa gadai.
b.      Kepemilikan baru beralih pada saat terjadinya wanprestasi pengembalian dana yang diterima oleh pemilik barang. Pada sat itu penrima gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan berdasarkan kuasa sebelumnya yang pernah diberikan oleh pemilik barang.
c.       Penerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang digadaikan, kecuali atas seizing dari pemilik barang. Dalam hal demikian, maka penerima gadai berkewajiban menanggung biaya pemeliharaan atas barang yang digadaikan tersebut.
Contoh :
Siti melakukan rahn ke bank syariah sebesar Rp. 10.000.000,00 dengan menyerahkan emas perhiasannya seberat 150 gram dan takssiran harga per gram Rp. 100.000,00 waktu rahn adalah 3 bulan dengan biaya administrasi Rp. 100.000,00 dan biaya pemeliharaan Rp. 5.000,00 pergram / hari, maka pendapatan bank atas rahn tersebut pada jatuh tempo (3 bulan) adalah :
Biaya administrasi                                                                            Rp                           100.000,00
Biaya pemeliharaan 150 x Rp 5.000,00                                     Rp                     2.250.000,00

Jawab:
Keterangan
Debit
Kredit
Pinjaman Qard (rahn)
        Kas
Rp. 10.000.000,00


Rp. 10.000.000,00
Kas
       Pendapatan operasional  (biaya admin)
Rp.       100.000,00


Rp.      100.000,00
Kas
       Pend.Operasional (biaya pemeliharaan)
Rp.    2.250.000,00


Rp.   2.250.000,00
Kas
       Pinjaman Qard (rahn)
Rp. 10.000.000,00


Rp. 10.000.000,00

4. Pemeliharaan Barang Gadai
Biaya pemeliharaan barang gadaian adalah hak bagi rahin dalam kedudukannya sebagai pemilik yang sah. Apabila marhun (barang gadaian ) menjadi kekuasaan murtahin dan murtahin mengizinkan untuk memelihara marhun, maka yang mmenanggung biaya pemeliharaan marhun adalah murtahun. Untuk megganti biaya pemeliharaan tersebut, apabila  murtahin diizinkan rahin, maka murtahin dapat memungut hasil marhun sesuai dengan biaya pemeliharaan yang telah dikeluarkanya, apabila rahin tidak mengizinkannya, maka biaya pemeliharaan yang telah dikeluarkan oleh murtahin menjadi utang rahin kepada murtahin.

5. Risiko dan Kerusakan barang Gadai
 Risiko dan kerusakan atau rusak barang gadaian menurut ulsma syaifi’iyah dan hanabilah, berpendapat bahwa murtahin (penerima gadai) tidak menanggung resiko apapun jika kerusakan atau hilangnya barang tersebut tanpa kesengajaan.
 Ulama hanafiberpendapat, murtahin menanggung risiko sebesar harga minimum, dihitung mulai waktu diserahkannya barang kepada murtahin sampai hari rusaknya atau hilangnya barang.



6. Pemanfaatn Barang Gadai
Pada dasarnya barang gadai tidak dapat dimanfaatkan, baik oleh pemilik ataupun penerima gadai. Hal ini karena status barang sebagai jaminan utang dan amanat penerimanya. Apabila mendapat izin dari masing-masing pihak, maka barang tersebut dapat dimanfaatkan dan hasil dari pemanfaatan itu adalah milik bersama. Pemanfaatan ini bertujuan agar harta tidak mubazir.

7. Pembayaran Pelunasan Gadai
Apabila sampai waktu yang telah ditentukan, rahin belum bisa membayar kembaliutangnya, maka rahin dapat dipaksa oleh marhun untuk menjual barang gaadaiannya. Selanjutnya, hasilnya digunakan untuk melunasi utangnya. Pelunasan utang sebesar utang rahin dan  apabila terdapat kelebihan, maka murtahin harus mengembalikan kepada rahin.

A. Rukun Ar Rahn
a.       Pihak yang menggadaikan (rahin)
b.      Pihak yang menerima gadai (murtahin)
c.       Obyek yang menerima gadai (marhun)
d.      Utang ( marhun bil)
e.      Ijab qabul (sighat)

B. Kategori Gadai
Jenis barang yang dapat digadaikan hendaknya memenuhi syarat berikut:
1.       Merupakan benda bernilai menurut hukum syara’
2.       Sudah ada wujudnya ketika perjanjian terjadi
3.       Mungkin diserahkan seketika kepada murtahin.

 


(sumber: perbankan dan lembaga keuangan syariah hal 233-237, Djoko muljono).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar