Selasa, 21 Februari 2023

 PENGGABUNGAN BADAN USAHA

A. DEFINISI

Usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

(PSAK no.22 tentang penggabungan usaha).

B. BENTUK PENGGABUNGAN USAHA

1. Merger Statutori (Merger)

Jenis penggabungan usaha dimana hanya ada satu dari perusahaan yang bergabung yang bertahan dan perusahaan lainnya dibubarkan.

Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dipindahkan ke perusahaan pengakuisisi, dan perusahaan yang diakuisisi dibubarkan atau dilikuidasi. Setelah merger operasi dari perusahaan yang dulunya terpisah sekarang berada dibawah satu entitas.

Skema Merger



2. Konsolidasi Statutori (konsolidasi)

Penggabungan usaha dimana kedua perusahaan yang bergabung dibubarkan serta aktiva dan kewajiban dari perusahaan tersebut dipindahkan ke perusahaan yang baru di bentuk.

Operasi dari peushaaan yang dulunya terpisah sekarang berada dibawah satu entitas dan tidak satupun perusahaan yang bergabung masih ttetap berdiri sejak dilakukan konsolidasi.

Skema Konsolidasi 



3. Akuisisi Saham

Terjadi jika satu perusahan mengakuisisi saham berhak suara dari perusahaan lain dan kedua perusahaaan tetap beroperasi sebagai dua entitas yang tepisah, tetapi mempunyai hubungan istimewa (hubungan afiliasi).

Perbedaan 

-perusahaan induk dan anak masing-masing mempunyai cattatan namun beda organisasi

- kantor cabang dan pusat masng-masing mempunyai catatan tetapi masih satu organisasi

Karena tidak ada perusahaan yang dilikuidasi, perusahaan pengakuisisi memperlakukan kepemilikannya diperusahaan yang diakuisisi sebagai investasi. Dalam akuisisi saham, perusahaan pengakuisisi tidak perlu mengakuisisi seluruh saham milik perusahaan yang diakuisisi untuk memperoleh kendali.
Hubungan ynag timbul dari akuisisi daham disebut hubungan induk dan anak perusahaan. Induk perusahaan (parent company) adalah perusahaan yang mengendalikan perusahaan lain yang disebut sebagai perusahaan anak (subdiary) , biasanya melalui pemilika mayoritas di saham biasa.



*semoga bermanfaat, silahkan isi kolom komentar untuk materi yang diinginkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar