PARTNERSHIP LIQUIDATION
To accompany
Advanced Accounting, 11th edition
By beams, Anthony, and smith
1. A. LEGAL ASPECTS OF LIQUIDATION
1. Process of Liquidation
-
Mengubah aktiva bukan kas menjadi kas,
-
Mengakui laba dan rugi biaya likuidasi yang
terjadi selama masa likuidasi
-
Melunasi seluruh kewajiban
-
Mendistribusikan dana kepada para sekutu sesuai
dengan saldo akhir modal likuidasi.
Proses likuidasi menggunakan asumsi:
v 1. Persekutuan dalam kondisi sanggup melakukan
pembayaran (yaitu, aktiva persekutuan melebihhi kewajiban persekutuan)
v 2. Semua sekutu memiliki aktiva bersih persekutuan
v 3. Tidak ada saldo pinjaman kepada sekutu yang
masih belum dilunasi
v 4. Seluruh aktiva dikonversi menjadi kas sebelum
dana yang didistribusikan kepada sekutu.
B. URUTAN PEMBAYARAN LIQUIDATION
Urutan pembayaran dalam likuidasi perseekutuan adalah dengan
menghitung:
· a. Jumlah utang kepada para kreditor selain jumlah
persekutuan dan jumlah utang kpda persekutuan selain untuk modal dan keuntungan
(melunasi hutang)
· b. Jumlah modal sekutu setelah proses likuidasi
berdasarkan perhitungan asset dan kewajiban persekutuan yang dilikuidasi
(mendistribusikan dana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar