Tampilkan postingan dengan label #akuntansidanpelaporan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #akuntansidanpelaporan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Februari 2023

MUDHARABAH

 MUDHARABAH

  1. A.    Definisi dan Penggunaan

Mudharabah berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, atau berdagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagain hartanya untuk diperdagangkan dan memperolah sebagian keuntungan. Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntunga.

Sedangkan secara istilah, mudharabah adalah akad penyerahan modal oleh pemilik modal kepada pengelola untuk diperdagangkan dan keuntungan dimiliki bersama antara keduanya sesuai dengan persyaratan yang mereka buat. Adapun sacara teknis, Antonio (2001) mendefinisikan mudharabah sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana salah satu pihak menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.

Kemudian berdasarkan PSAK 105 mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.

Dalam mudharabah unsur terpenting adalah kepercayaan, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Kepercayaan itu penting karena dalam akad mudharabah, pemilik dana tidak boleh ikut campur di dalam manajemen perusahaan atau proyek yang dibiayai dengan dana pemilik dana tersebut. Kecuali sebatas memberikan saran dan melakukan pengawasan pada pengelola dana. Sedangkan apabila usaha tersebut mengalami kerugian yang mengakibatkan sebagian atau mungkin seluruh modal yang ditanam oleh pemilik dana itu habis maka yang menanggung kerugian adalah pemilik dana. Namun jika kerugian terjadi karena kelalaian pengelola, maka pengelola harus menanggung sendiri.

Dari beberapa penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana dalam mendirikan usaha tertentu untuk saling menguntungkan. Di mana besarnya proporsi bagi hasil berdasarkan kesepakatan bersama.

 

  1. B.     Jenis- Jenis Mudharabah

 

  • Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah yaitu mudharabah yang pemilik dananya memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai lokasi, cara, dan atau objek investasi atau sektor usaha. Dalam PSAK 105  par. 7 tantang mudharabah, batasan tersebut bisa berupa:

  1. Tidak mencampurkan dana yang dimiliki oleh pemilik dana dengan dana lainnya;
  2. Tidak menginvestasikan dananya pada teransaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan;

Apabila pengelola dana bertindak bertentangan dengan syarat-syarat yang diberikan oleh pemilik dana, maka pengelola dana harus bertanggung jawab atas konsekuensi yang ditimbulkannya, termasuk konsekuensi keuangan.

      Dalam praktik perbankan mudharabah Muqqayadah terdiri atas dua jenis yaitu Mudharabah Muqqayadah Executing dan Mudharabah Muqqayadah Channeling. Pada Mudharabah Muqqayadah executing, bank syariah sebagai pengelola menerima dana dan dari pemilik dana dengan pembatasan dalam hal tempat, cara, dan atau objek investasi. Akan tetapi, bank syariah memiliki kebebasan dalam melakukan seleksi terhadap calon mudharib yang layak meneglola dana tersebut. Sementara itu, pada Mudharabah Muqqayadah Channeling, bank syariah tidak memiliki kewenangan dalam menyeleksi calon mudharib yang akan mengelola dana tersebut.

 

  • Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi. Dalam hal ini, pemilik dana memberi kewenangan yang sangat luas kepada mudharib untuk menggunakan dana yang diinvestasikan. Dalam perbankan syariah kontrak mudharabah muthlaqah digunakan untuk tabungan maupun pembiayaan. Pada tabungan mudharabah, penabung berperan sebagai pemilik dana, sedang bank sebagai pengelola yang mengkontribusikan keahliannya dalam mengelola dana penabung. Sedangkan pada investasi mudharabah, bank berperan sebagai pemilik dana yang menginvestasikan dana yang ada padanya kepada pihak lain yang memerlukan dana untuk keperluan usahanya. Mudharabah mutlaqah biasa juga disebut dengan mudharabah mutlak atau mudharabah tidak terikat.

 

  • Mudharabah Musytarakah

Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Di awal kerja sama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan 100% modal dari pemilik dana, setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu  dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola ikut menambahkan modalnya dalam usaha tersebut. Kemudian akadnya disebut mudharabah musytarakah, yaitu perpaduan antara akad mudharabah dan musyarakah.

Ketentuan bagi hasil untuk akad ini berdasarkan PSAK 105 dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu:

a)      Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai mudharib) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing; atau

b)      Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.

Selasa, 21 Februari 2023

Akuntansi dan Pelaporan

C. METODE AKUNTANSI DAN PELAPORAN

1.      1. Purchase (pembelian) mengakui adanya goodwill, dengan nilai goodwill sebesar selisih dari harga beli dan          harga wajar aktiva dan kewajiban yang diakuisisi.

z o   Goodwill : dipandang sebagai semua faktor yang menyebabkan perusahaan dapat memperoleh aba di atas        rata-rata. Sebagaimana aktiva lainnya goodwill dinilai berdasarkan biaya perolehan awalanya dari pembeli        jika dapat secara objective ditentukan.

2.   2. Pooling of interest (penggabungan kepemilikan), tidak mengakui adanya goodwill karena tidak ada harga          beli, hanya nilai buku yang terbawa (diakui).


Beberapa alasan perusahaan menyukai metode kepemilikan adalah :

·       -   Terhindar dari peningkatan biaya depresiasi atas aktiva yang di revaluasi

·       -  Terhindar dari beban amortisasi goodwill

·       -  Peningkatan fleksibiltas manajemen terkait dengan deviden

·       - Manajemen meiliki kesempatan menciptakan laba yang sebelumnya belum dilaporkan

·      -  Menyembunyikan nilai kepentingan yang diberikan dalam penggabungan usaha

·      -  Melindungi manajemen dari kritik pemegang saham (harga beli aktiva yang lebih tinggi dari nilai wajar aktiva)

 

Penetuan harga beli:

a). Pembeli memperhitungkan seluruh biaya perolehan sehubingan dengan akuisisi akitva bersih atau saham perusahaan lain sebagai bagian dari harga beli.

b). Terdapat tiga jenis biaya yang dapat timbul dari penggabungan usaha:

·       c).  Biaya langsung : contoh imbal jasa bagi penemu (finder’s fee), akuntan, hukum, dan penilaian.

·       d).  Biaya pengeluaran efek : biaya pendaftaran efek, audit dan hukum sehubungan pendaftaran saham dan komisi pialang

·        e). Biaya tidak langsung dan umum: biaya gaji akuntan yang merupaka pegawai perusahaan pengakuisisi dalam penggabungan usaha

 

ILUSTRASI!!

·        Pada tanggal 1 januari 20x1, (antara PT. Bersinar & PT. Intan) point corporation membeli semua aktiva dan kewajiban sharp company dalam satu merger dengan mengeluarkan 10.000 lembar saham sharp dengan nilai nominal $10. Saham yang dikeluarkan tersebut mempunyai nilai pasar $600.000

·        Point mengeluarkan biaya legal dan biaya penilai sebesar $40.000 sehubungan dengan peggabungan usaha dan biaya pengeluaran saham sebesar $ 25.000

Total harga beli saham, sama dengan nilai saham yang dikeluarkan point ditambah biaya tambahan yang terjadi sehubungan dengan akuisisi aktiva.

Total Harga Beli:

Nilai wajar saham yang dikeluarkan

$ 600.000

Biaya akuisisi lain

$   40.000

Total harga beli

$ 640.000

 

Saham yang dikeluarkan oleh Point untuk nilai wajar dikurangi dengan biaya pengeluaran saham.

Nilsi wajar saham yang dikeluarkan

$ 600.000

Biaya pengeluaran saham

($  25.000)

Nilai tercatat saham 

$ 575.000

 

 

 

Penggabungan usaha melalui pembelian aktiva bersih Sharp

Neraca

Aktiva, Kewajiban dan ekuitas

Nilai Buku ($)

Nilai Wajar ($)

Kas dan Piutang

45.000

45.000

Persediaan

65.000

75.000

Tanah

40.000

70.000

Bangunan dan Peralatan

400.000

350.000

Akumulasi penyusutan

(150.000)

 

Paten

 

80.000

Total Aktiva

400.000

620.000

Kewajiban lancer

100.000

110.000

Saham  biasa (nominal $ 5)

100.000

 

Tambahan Modal disetor

50.000

 

Laba di Tahan

150.000

 

Total Kewajiban dan Ekuitas

400.000

 

Nilai Wajar Aktiva Bersih

 

510.000

 

Catatan saat penggabungan usaha

Kas dan piutang                                              45.000

Persediaan                                                      75.000

Tanah                                                              70.000

Bangunan dan peralatan                               350.000

Paten                                                               80.000

Goodwill                                                       130.000*)1

                        Kewajiban lancer                                            110.000

                        Saham biasa                                                    100.000*)2

                        tambahan modal disetor                                 475.000*)3

                        biaya merger tangguhan                                   40.000          

                        biaya pengeluaran saham tangguhan                          25.000

 

*)1. Adalah total harga beli aktiva bersih dikurangi dengan nilai wajar dari aktiva bersih (total aktiva – hutang lancer) yaitu’; 640.000-510.000=130.000

*)2. Nilai tercatat saham – saham biasa (575.000-100.000)

*)3. Nilai saham biasa = $10x10.000