MUDHARABAH
- A. Definisi dan Penggunaan
Mudharabah berasal dari kata adh-dharbu
fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada
umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, atau
berdagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari
kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong
sebagain hartanya untuk diperdagangkan dan memperolah sebagian keuntungan.
Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang berarti sama-sama memiliki
hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya
sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntunga.
Sedangkan secara istilah, mudharabah
adalah akad penyerahan modal oleh pemilik modal kepada pengelola untuk
diperdagangkan dan keuntungan dimiliki bersama antara keduanya sesuai dengan
persyaratan yang mereka buat. Adapun sacara teknis, Antonio (2001)
mendefinisikan mudharabah sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak di
mana salah satu pihak menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya
menjadi pengelola.
Kemudian berdasarkan PSAK 105
mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama
(pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana)
bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai
kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Dalam mudharabah unsur terpenting
adalah kepercayaan, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana.
Kepercayaan itu penting karena dalam akad mudharabah, pemilik dana tidak boleh
ikut campur di dalam manajemen perusahaan atau proyek yang dibiayai dengan dana
pemilik dana tersebut. Kecuali sebatas memberikan saran dan melakukan
pengawasan pada pengelola dana. Sedangkan apabila usaha tersebut mengalami
kerugian yang mengakibatkan sebagian atau mungkin seluruh modal yang ditanam
oleh pemilik dana itu habis maka yang menanggung kerugian adalah pemilik dana.
Namun jika kerugian terjadi karena kelalaian pengelola, maka pengelola harus
menanggung sendiri.
Dari beberapa penjelasan di atas
dapat kita tarik kesimpulan bahwa mudharabah adalah akad kerja sama antara
pemilik dana dan pengelola dana dalam mendirikan usaha tertentu untuk saling
menguntungkan. Di mana besarnya proporsi bagi hasil berdasarkan kesepakatan
bersama.
- B. Jenis- Jenis Mudharabah
- Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah yaitu
mudharabah yang pemilik dananya memberikan batasan kepada pengelola dana
mengenai lokasi, cara, dan atau objek investasi atau sektor usaha. Dalam
PSAK 105 par. 7 tantang mudharabah, batasan tersebut bisa berupa:
- Tidak mencampurkan dana yang dimiliki oleh pemilik dana
dengan dana lainnya;
- Tidak menginvestasikan dananya pada teransaksi
penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan;
Apabila pengelola dana bertindak
bertentangan dengan syarat-syarat yang diberikan oleh pemilik dana, maka
pengelola dana harus bertanggung jawab atas konsekuensi yang ditimbulkannya,
termasuk konsekuensi keuangan.
Dalam
praktik perbankan mudharabah Muqqayadah terdiri atas dua jenis yaitu Mudharabah
Muqqayadah Executing dan Mudharabah Muqqayadah Channeling. Pada Mudharabah
Muqqayadah executing, bank syariah sebagai pengelola menerima dana dan dari
pemilik dana dengan pembatasan dalam hal tempat, cara, dan atau objek investasi.
Akan tetapi, bank syariah memiliki kebebasan dalam melakukan seleksi terhadap
calon mudharib yang layak meneglola dana tersebut. Sementara itu, pada
Mudharabah Muqqayadah Channeling, bank syariah tidak memiliki kewenangan dalam
menyeleksi calon mudharib yang akan mengelola dana tersebut.
- Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah muthlaqah adalah bentuk
kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan oleh
pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi. Dalam hal ini,
pemilik dana memberi kewenangan yang sangat luas kepada mudharib untuk
menggunakan dana yang diinvestasikan. Dalam perbankan syariah kontrak
mudharabah muthlaqah digunakan untuk tabungan maupun pembiayaan. Pada tabungan
mudharabah, penabung berperan sebagai pemilik dana, sedang bank sebagai
pengelola yang mengkontribusikan keahliannya dalam mengelola dana penabung.
Sedangkan pada investasi mudharabah, bank berperan sebagai pemilik dana yang
menginvestasikan dana yang ada padanya kepada pihak lain yang memerlukan dana
untuk keperluan usahanya. Mudharabah mutlaqah biasa juga disebut dengan
mudharabah mutlak atau mudharabah tidak terikat.
- Mudharabah Musytarakah
Mudharabah musytarakah adalah bentuk
mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja
sama investasi. Di awal kerja sama, akad yang disepakati adalah akad
mudharabah dengan 100% modal dari pemilik dana, setelah berjalannya operasi
usaha dengan pertimbangan tertentu dan kesepakatan dengan pemilik dana,
pengelola ikut menambahkan modalnya dalam usaha tersebut. Kemudian akadnya
disebut mudharabah musytarakah, yaitu perpaduan antara akad mudharabah dan
musyarakah.
Ketentuan bagi hasil untuk akad ini
berdasarkan PSAK 105 dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu:
a)
Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dan pemilik
dana sesuai dengan nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil investasi
setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai mudharib) tersebut dibagi
antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan
porsi modal masing-masing; atau
b)
Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik
dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil
investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) tersebut
dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dengan pemilik dana sesuai
dengan nisbah yang disepakati.