MACAM – MACAM RAHN
(GADAI)
1. Pengertian
Ar Rahn adalah menahan salah satu
harta milik peminjam sebagai jaminan atas harta yang diterimanya.
Biaya penitipan tersebut digunakan sebagai sewa tempat penitipan dan
asuransi barang yang digadaikan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan akad rahn
ini mempergunakan gabungan akad Qard dan Ijarah.
Jaminan pelaksanaan kewajiban
nasabah berdasarkan suatu akad pembiayaan tertentu, dimana nasabah menyerahkan
jaminan berupa barang bergerak (seperti saham/ deposito) maka dalam istilah
perbnakan syariah menggunakan pengikatan jaminan beruoa gadai saham atau gadai
deposito berdasarkan hukum positif.
2. karakteristik dari
Rahn
a.
- Jelas sifat, ukuran dan nilainya. Penentuan nilai berdasarkan harga pasar
- Dapat dikuasai, tetapi tidak boleh dimanfaatkan oleh bank, kecuali seizing yang punya barang tersebut.
- Milik sendiri
c
Apabila nasabah Wanprestasi,
barang yang digadaikan dapat dijua atas perintah hakim dan dengan seizin bank,
apabila harga jual melebihi rahn maka selebihnya dikembalikan pada nasabah dan
apabila kurang harus menambah.
Menurut bank Indonesia, Rahn
adalah akad penyerahan barang/harta (marhum) dari nasabah (rahin) kepada bank
(murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh utang.
3. Prinsip Pokok dari
Rahn
a.
Kepemilikan atasa barang yang digadaikan tidak
berakih selama masa gadai.
b.
Kepemilikan baru beralih pada saat terjadinya
wanprestasi pengembalian dana yang diterima oleh pemilik barang. Pada sat itu
penrima gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan berdasarkan kuasa
sebelumnya yang pernah diberikan oleh pemilik barang.
c.
Penerima gadai tidak boleh mengambil manfaat
dari barang yang digadaikan, kecuali atas seizing dari pemilik barang. Dalam
hal demikian, maka penerima gadai berkewajiban menanggung biaya pemeliharaan
atas barang yang digadaikan tersebut.
Contoh :
Siti melakukan rahn ke bank
syariah sebesar Rp. 10.000.000,00 dengan menyerahkan emas perhiasannya seberat
150 gram dan takssiran harga per gram Rp. 100.000,00 waktu rahn adalah 3 bulan
dengan biaya administrasi Rp. 100.000,00 dan biaya pemeliharaan Rp. 5.000,00
pergram / hari, maka pendapatan bank atas rahn tersebut pada jatuh tempo (3
bulan) adalah :
Biaya administrasi Rp 100.000,00
Biaya pemeliharaan 150 x Rp
5.000,00 Rp 2.250.000,00
Jawab:
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Pinjaman Qard (rahn)
Kas
|
Rp. 10.000.000,00
|
|
|
Rp. 10.000.000,00
|
|
Kas
Pendapatan operasional (biaya
admin)
|
Rp.
100.000,00
|
|
|
Rp.
100.000,00
|
|
Kas
Pend.Operasional (biaya pemeliharaan)
|
Rp. 2.250.000,00
|
|
|
Rp.
2.250.000,00
|
|
Kas
Pinjaman Qard (rahn)
|
Rp. 10.000.000,00
|
|
|
Rp. 10.000.000,00
|
4. Pemeliharaan Barang
Gadai
Biaya pemeliharaan barang gadaian
adalah hak bagi rahin dalam kedudukannya sebagai pemilik yang sah. Apabila
marhun (barang gadaian ) menjadi kekuasaan murtahin dan murtahin mengizinkan
untuk memelihara marhun, maka yang mmenanggung biaya pemeliharaan marhun adalah
murtahun. Untuk megganti biaya pemeliharaan tersebut, apabila murtahin diizinkan rahin, maka murtahin dapat
memungut hasil marhun sesuai dengan biaya pemeliharaan yang telah
dikeluarkanya, apabila rahin tidak mengizinkannya, maka biaya pemeliharaan yang
telah dikeluarkan oleh murtahin menjadi utang rahin kepada murtahin.
5. Risiko dan Kerusakan
barang Gadai
Risiko dan kerusakan atau rusak barang gadaian
menurut ulsma syaifi’iyah dan hanabilah, berpendapat bahwa murtahin (penerima
gadai) tidak menanggung resiko apapun jika kerusakan atau hilangnya barang
tersebut tanpa kesengajaan.
Ulama hanafiberpendapat, murtahin menanggung
risiko sebesar harga minimum, dihitung mulai waktu diserahkannya barang kepada
murtahin sampai hari rusaknya atau hilangnya barang.
6. Pemanfaatn Barang
Gadai
Pada dasarnya barang gadai tidak
dapat dimanfaatkan, baik oleh pemilik ataupun penerima gadai. Hal ini karena
status barang sebagai jaminan utang dan amanat penerimanya. Apabila mendapat
izin dari masing-masing pihak, maka barang tersebut dapat dimanfaatkan dan
hasil dari pemanfaatan itu adalah milik bersama. Pemanfaatan ini bertujuan agar
harta tidak mubazir.
7. Pembayaran Pelunasan
Gadai
Apabila sampai waktu yang telah
ditentukan, rahin belum bisa membayar kembaliutangnya, maka rahin dapat dipaksa
oleh marhun untuk menjual barang gaadaiannya. Selanjutnya, hasilnya digunakan
untuk melunasi utangnya. Pelunasan utang sebesar utang rahin dan apabila terdapat kelebihan, maka murtahin
harus mengembalikan kepada rahin.
A. Rukun Ar Rahn
a. Pihak
yang menggadaikan (rahin)
b. Pihak
yang menerima gadai (murtahin)
c. Obyek
yang menerima gadai (marhun)
d. Utang
( marhun bil)
e. Ijab
qabul (sighat)
B. Kategori Gadai
Jenis barang yang dapat
digadaikan hendaknya memenuhi syarat berikut:
1. Merupakan
benda bernilai menurut hukum syara’
2. Sudah
ada wujudnya ketika perjanjian terjadi
3. Mungkin
diserahkan seketika kepada murtahin.
(sumber: perbankan dan
lembaga keuangan syariah hal 233-237, Djoko muljono).